Yayasan Al Ikhlash Sumur Batu (YASB) berdiri sejak tahun 1972, yang awalnya merupakan sebuah madrasah atau lembaga pendidikan agama Islam yang bernama Al Ihklash. Operasional Madrasah Al Ikhlash dimulai pada tanggal 11 Desember 1980 yang bertempat di RW 019 Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.
YASB dirintis oleh para alim ulama dan tokoh masyarakat dilingkungan RW 019 Kelurahan Sumur Batu, diantaranya:
Abdul Rochim 11. Ngadiran
Raki Djuhendi 12. Deden Muchtar
H.M. Udin Z.A. 13. Suradi
Adinardja 14. Turino
M.J. Nasution 15. Yusuf Arief
Kasan 16. Parmono
Sukar Haryadi 17. Marali
Muchlas 18. Sayuti
Sarino 19. Ngatman
Kusnen 20. Toyib
Pada tanggal 20 November 1984, diadakan rapat oleh pengurus RW 019 dan perintis pendiri yang memutuskan dan menetapkan susunan pengurus Madrasah Al Ikhlash yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pengelolaan operasional Madrasah Al Ikhlash.
Selanjutnya pada hari Ahad tanggal 6 Januari 1985 diadakan rapat yang dihadiri Ketua RW 019 dan staf, Badan Pendiri, Badan Penasehat, Badan Pengurus, Badan Pengawas dan Pembina yang memutuskan bersama-sama mendirikan sebuah Yayasan yang bernama “Yayasan Pendidikan Agama Islam/Madrasah Al Ikhlash” dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Yayasan Pendidikan Agama Islam/Madrasah Al Ikhlash disahkan secara hukum dihadapan Notaris pada tanggal 4 Agustus 1989 dengan Akta Pendirian nomor 8.
Dalam perkembangannya anggaran dasar mana melakukan penyempurnaan secara keseluruhan. Pada tahun 2020, tepatnya pada tanggal 31 Mei 2020 diadakan rapat yang dihadiri Ketua RW 07, para ketua RT 001 s/d RT 019, Badan Pendiri, Pengurus Yayasan, Perwakilan Kelurahan Sumur Batu, Tokoh masyarakat dan pemuda dilingkungan RW 07 yang memutuskan diadakan pembaharuan terhadap Yayasan Pendidikan Agama Islam/Madrasah Al Ikhlash.
Pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 dihadapan Notaris Kurniawan, SH., M.Kn., diantaranya:
Perubahan Nama Yayasan menjadi Yayasan Al Ikhlash Sumur Batu.
Membuat kepengurusan baru Yayasan Al Ikhlash Sumur Batu.
Membuat akta Notaris untuk Yayasan Al Ikhlash Sumur Batu.
Yang kemudian memberikan mandat dan tanggung jawab penuh kepada pengurus baru untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta membuat program-program kerja yayasan.